Dalam mewujudkan tata kelola Pemilu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baik melalui transparansi informasi publik yang akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka sejak tahun 2014, PPID KPU Kabupaten Rote Ndao dibentuk dengan berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keputusan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 14/BA/KPU-Kab.RN/V/2021 Tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai Keputusan Nomor 14/BA/KPU-Kab.RN/V/2021 ditetapkan :
- Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Pembina PPID,
- Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
- Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai Atasan PPID,
- Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sebagai PPID,
- Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Sub Bagian Keuanagan, Umum dan Logistik, dan Sub Bagian Hukum dan SDM sebagai Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi
- Staf atau Pelaksana pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Sub Bagian Keuanagan, Umum dan Logistik, dan Sub Bagian Hukum dan SDM sebagai Tim Penyedia Informasi dan Dokumentasi
Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan KPU Kabupaten Rote Ndao berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.